Lampung Barat - - pemberhentian dan pemecatan Aparatur pekon yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat yang sarat ketidak sesuaian dengan peraturan dan Undang-Undang tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Aparatur desa kini berlanjut dengan dimasukkannya gugatan ke Ombudman Provinsi Lampung. Senin, (21/08/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Suhendar yang merupakan mantan aparatur pekon Padang cahya yang diberhentikan bersama dengan Akrom yang sebelumnya aparatur Pekon Padang Dalom yang juga diberhentikan secara sepihak oleh peratin terpilih.
Kepada awak media, suhendar menyampaikan tujuan dari dimasukkannya gugatan ke Ombudsman tersebut adalah untuk mencari keadilan dan supaya menjadi perhatian bersama bagi para Peratin Baru terpilih supaya mengangkat dan memberhentikan aparat pembantu pekon berdasar pada teknis dan tata cara yang telah ditetapkan oleh undang-Undang dan Permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung.
"Kami masukkan gugatan ke Ombudsman ini untuk mencari keadilan bagi kami para aparatur pekon yang sebelumnya dipecat atau deberhentikan secara sebelah pihak tanpa memenuhi kriteria melakukan tindakan yang menyebabkan layak/ harus untuk dipecat dari aparat pekon".
"Harapan kami kedepan ini bisa menjadi pelajaran untuk semua peratin bahwa ada aturan dan Undang-Undang yang harus diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan",
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
"kami ingin pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan sesuai tahapan dan tata cara yang telah dutetapkan dalam undang-undang". Terangnya.
Kasus serupa memang sering terjadi setiap pergantian peratin di Kabupaten Lampung Barat, tentu ini menjadi Warning para peratin terpilih akan pentingnya pemahaman Undang-Undang demi terlaksananya kepemimpinan pekon yang tertib dan taat hukum
Baca juga:
Marhaban ya Ramdhan 1442
|
Selain itu juga menjadi ujian bagi Bupati lampung Barat parosil Mabsus dalam bersikap apakah Perbup dan edaran sekda yang telah ditetapkan benar-benar akan dijalankan atau hanya akan menjadi peraturan tertulis yang tumpul yang tersimpan diantara tumpukan berkas saja. (Red)