Cacat Prosedural, Rekomendasi Camat Balik Bukit Di Sanggah Aparatur Pekon Padang Cahya Dan Padang Dalom

    Cacat Prosedural, Rekomendasi Camat Balik Bukit Di Sanggah Aparatur Pekon Padang Cahya Dan Padang Dalom
    Sanggahan pekon padang cahya

    Lampung Barat - -Kekosongan aparatur pemerintah pekon di Pekon Padang Cahya Dan Padang Dalom Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung Barat masih berlanjut pasca aparatur yang di berhentikan mengajukan keberatan atas rekomendasi yang di keluarkan oleh camat Balik Bukit Mat Suhyar, Jum'at 15 Juli 2022.

    Hal ini diketahui ketika aparatur yang diberhentikan memberikan informasi kepada Tim media PWRI bahwa saat ini telah memasukan surat sanggahan / Surat Keberatan kepada Camat Balik Bukit atas terbit nya surat rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan aparatur Pekon Padang Cahya Dan Pekon Padang Dalom. 

    Hendar yang merupakan juru tulis di pekon padang cahya mengatakan "saat ini kami sedang mengajukan sanggahan atau keberatan atas terbitnya rekomendasi dari camat Balik Bukit untuk selanjutnya kita akan menunggu jawaban dari pihak kecamatan atas surat kami", Ujar hendar.

    "SK pemberhentian di keluarkan tanggal 05 Juli 2022, dan aparatur yang baru sudah langsung bekerja sejak tanggal 06 Juli 2022 padahal saat ini kami sedang melakukan keberatan atas surat rekomendasi dan pemecatan kami", sambung Hendar.

    Sementara itu Akrom yang juga merupakan Kasi Pemerintahan di pekon Padang Dalom mengatakan "Surat keberatan kami sudah lama kami layangkan kepada Camat Balik Bukit namun hingga saat ini belum ada jawaban tertulis dari Kecamatan atas surat tersebut", ungkap Akrom. 

    Menurut Hendar dan Akrom saat ini seluruh aparatur yang di berhentikan masih menunggu jawaban dari Camat Balik Bukit dan kita akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan terhadap kami.

    Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Bara JP Yudi mengatakan dengan adanya sanggahan atau keberatan tersebut maka seharusnya saat ini di pekon Padang Cahya dan Pekon Padang Dalom sedang terjadi kekosongan aparatur karena secara hukum hal ini sesuai dengan norma Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni: keputusan yang ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. kerugian negara;

    b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

    c. konflik sosial

    "Adapun terkait dengan pemberhentian aparatur Pekon Padang Cahya dan Pekon Padang Dalom tersebut pertama, jabatan sebagai perangkat desa memiliki hak keuangan dari keuangan daerah atau negara, karena itu dikuatirkan hak-hak itu dibayarkan kepada pihak lain yang diangkat secara tidak sah dan tidak berhak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau menimbulkan terjadinya tindak pidana.

    Kedua, proses pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan.Sehingga kami mengingatkan kepada Pratin agar menunda segala sesuatu pelaksanaan dari surat pengangkatan aparatur yang baru sampai dengan ada putusan inkrahk atau aparatur yang di berhentikan sudah menerima dengan lapang dada", Papar Yudi.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Perlawanan, Aparatur Pekon Padang...

    Artikel Berikutnya

    Pemecatan Aparatur Pekon Sepihak, Kini Berproses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

    Ikuti Kami