Way Kanan - TimTekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang laki - laki yang diduga melakukan pungli terhadap sopir angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung. Rabu (25/01/2023).
Tujuh pelaku warga Kabupaten Way Kanan yang diamankan tersebut yakni berinisial :
1. BU (42) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk.
2. MU(52) berdomisli di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
3. SR (34) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
4. SN (37) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.
5. SI (39) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
6. IB (34) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
7. TS (25) berdomisili di Kampug Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP. Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Lintas sumatera Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan korban, Ipan membawa kendaraan roda empat jenis Truck merk Hino berwarna hijau dengan No. Pol. BE 8567 AMC melaju dari arah Sumatra Selatan menuju arah Bandar Lampung.
Ketika melewati Kampung Banjarmasin korban diberhentikan oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang dan meminta uang sejumlah Rp.20.000. - (dua puluh ribu rupiah) dengan memaksa sambil mengancam.
"Apabila tidak memberikan uang maka akan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut, karena takut, terpaksa sopir tersebut menuruti kemauan pelaku, ” kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp20.000, - (dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas gabungan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Setelah tiba dilokasi didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi Truck yang melintas dan petugas langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku, dan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tanpa perlawanaan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 20. ribu sebanyak 2 lembar, Rp.10. ribu rupiah sebanyak 11 lembar, Rp. 5 ribu sebanyak 10 lembar, Rp. 2 ribu sebanyak 26 lembar, Rp. 15 ribu sebanyak 6 lembar, satu buah buku, satu buah pena, 18 lembar stiker berlogo petir, senter dan satu banner bertuliskan pos pantau expedisi berlogo petir.
Kapolres menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti, ” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
terpisah Ipan Purnama selaku Korban berterimakasih Kepada Jajaran Polres Way Kanan Dan Polsek Baradatu atas Kesigapan dan menindak lanjuti laporan dirinya.
Alhamdullillah berkat tindakan cepat anggota Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu, para pelaku dapat cepat ditangkap. Terimakasih Pak Polisi." Pungkas Ipan Purnama.
(rls).
7 Pelaku Pungli Jalinsum Kampung Banjar Masin Di Ringkus Polisi.
WAY KANAN.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang laki - laki yang diduga melakukan pungli terhadap sopir angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung. Rabu (25/01/2023).
Tujuh pelaku warga Kabupaten Way Kanan yang diamankan tersebut yakni berinisial :
1. BU (42) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk.
2. MU(52) berdomisli di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
3. SR (34) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
4. SN (37) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.
5. SI (39) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
6. IB (34) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
7. TS (25) berdomisili di Kampug Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP. Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Lintas sumatera Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan korban, Ipan membawa kendaraan roda empat jenis Truck merk Hino berwarna hijau dengan No. Pol. BE 8567 AMC melaju dari arah Sumatra Selatan menuju arah Bandar Lampung.
Ketika melewati Kampung Banjarmasin korban diberhentikan oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang dan meminta uang sejumlah Rp.20.000. - (dua puluh ribu rupiah) dengan memaksa sambil mengancam.
"Apabila tidak memberikan uang maka akan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut, karena takut, terpaksa sopir tersebut menuruti kemauan pelaku, ” kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp20.000, - (dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sementara itu, setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas gabungan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Setelah tiba dilokasi didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi Truck yang melintas dan petugas langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku, dan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tanpa perlawanaan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 20. ribu sebanyak 2 lembar, Rp.10. ribu rupiah sebanyak 11 lembar, Rp. 5 ribu sebanyak 10 lembar, Rp. 2 ribu sebanyak 26 lembar, Rp. 15 ribu sebanyak 6 lembar, satu buah buku, satu buah pena, 18 lembar stiker berlogo petir, senter dan satu banner bertuliskan pos pantau expedisi berlogo petir.
Kapolres menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti, ” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
terpisah Ipan Purnama selaku Korban berterimakasih Kepada Jajaran Polres Way Kanan Dan Polsek Baradatu atas Kesigapan dan menindak lanjuti laporan dirinya.
Alhamdullillah berkat tindakan cepat anggota Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu, para pelaku dapat cepat ditangkap. Terimakasih Pak Polisi." Pungkas Ipan Purnama.
(rls).